๐Š๐ž๐ญ๐ฎ๐š ๐…๐–๐‰๐ˆ ๐๐ž๐ค๐š๐ฌ๐ข ๐’๐จ๐ซ๐จ๐ญ๐ข ๐Š๐ข๐ง๐ž๐ซ๐ฃ๐š ๐๐ž๐ฆ๐ค๐š๐› ๐๐š๐ฅ๐š๐ฆ ๐†๐ž๐ง๐ฃ๐จ๐ญ ๐๐€๐ƒ: โ€œ๐‰๐š๐ง๐ ๐š๐ง ๐‚๐ฎ๐ฆ๐š ๐–๐š๐œ๐š๐ง๐š, ๐‘๐š๐ค๐ฒ๐š๐ญ ๐’๐ฎ๐๐š๐ก ๐Œ๐ฎ๐š๐คโ€

POROSKABAR//Kabupaten Bekasi

4 Mei 2026 โ€” Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah Kabupaten Bekasi, Siti Mariam, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih jauh dari harapan.

โ€ŽKritik keras disampaikan terkait minimnya realisasi peningkatan PAD meski berbagai forum resmi seperti rapat, seminar, dan Forum Group Discussion (FGD) kerap digelar.

โ€ŽPernyataan tersebut disampaikan oleh Siti Mariam selaku Ketua FWJI Korwil Kabupaten Bekasi, yang menyoroti langsung kinerja jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

โ€ŽDisampaikan pada Sabtu, 4 Mei 2026.Di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

โ€ŽMenurut Mariam, berbagai kegiatan formal yang dilakukan pemerintah belum membuahkan hasil nyata terhadap peningkatan PAD. Ia menilai upaya tersebut terkesan hanya formalitas tanpa implementasi konkret di lapangan.

โ€Žโ€Žโ€œPAD itu bukan bahan cuapan para elit di forum-forum resmi. Jangan cuma rapat, seminar, FGD, tapi hasilnya nol. Itu pura-pura kerja. Rakyat sudah muak, sudah basi!โ€ tegasnya.

โ€Žโ€ŽIa juga menyoroti adanya ketidaksesuaian antara klaim pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, setiap tahun pemerintah selalu mengklaim adanya peningkatan PAD, namun tidak disertai data yang transparan dan signifikan.

โ€Žโ€œSekarang sudah 2026. PAD Kabupaten Bekasi naik tidak? Kalau naik, berapa persen? Apakah sebanding dengan potensi besar yang kita miliki? Jangan tiap tahun cuma wacana, tapi realisasi nol,โ€ sindir Mariam.

โ€Žโ€ŽMariam menilai salah satu penyebab utama belum optimalnya PAD adalah belum tuntasnya persoalan aset daerah pasca pemekaran wilayah. Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur bahwa penyerahan aset seharusnya diselesaikan dalam waktu satu tahun.

โ€ŽNamun, menurutnya, hingga kini persoalan tersebut belum juga rampung.

โ€Žโ€œUndang-undang sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, penyerahan aset pasca pemekaran wajib diselesaikan dalam waktu satu tahun. Ini sudah molor 26 tahun. Artinya, selama itu pula potensi PAD dibiarkan bocor,โ€ ujarnya.

โ€Žโ€ŽMariam pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk tidak lagi sekadar menggulirkan wacana, melainkan segera mengambil langkah konkret dan terukur dalam mengoptimalkan potensi pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat.

โ€Žโ€Ž๐‘น๐’†๐’…

โ€Ž