LSM Penjara: Proses Pengangkatan Dirus Perumda Tirta Bhagasasi Cacat

Poros Kabar – Dalam perkembangan terbaru di Kabupaten Bekasi, J.M. Hendro, Ketua LSM Penjara Indonesia, mengeluarkan pernyataan tegas mengenai pengangkatan Ade Zarkasih sebagai Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi oleh Bupati Bekasi. Hendro menilai bahwa proses pengangkatan tersebut cacat dari segi prosedur dan meragukan kelayakan Ade Zarkasih untuk menduduki posisi strategis tersebut.

Dalam pernyataannya, Hendro menegaskan bahwa keputusan Bupati Bekasi, yang merupakan pemimpin daerah, harus mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pengangkatan pejabat publik. “Kami mendapati bahwa terdapat sejumlah pelanggaran prosedur dalam pengangkatan ini. Seharusnya ada tahapan seleksi yang transparan dan adil, namun ini tidak terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hendro menyoroti bahwa keberadaan sebuah Perumda seperti Tirta Bhagasasi memerlukan kepemimpinan yang tidak hanya kompeten tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. “Kami meragukan kompetensi Ade Zarkasih dalam mengelola sumber daya air di Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

LSM Penjara Indonesia, sebagai organisasi yang aktif melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik di Kabupaten Bekasi, menyatakan bahwa mereka akan terus menindaklanjuti isu ini. Hendro berencana untuk mengajukan tuntutan agar para pemangku kepentingan yang terlibat bertanggung jawab atas keputusan yang diambil. “Kami mendesak agar pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengangkatan ini dan memberi kesempatan bagi calon lain yang lebih layak,” tegasnya.

Isu ini diperkirakan akan terus mengemuka, meresahkan masyarakat, dan menarik perhatian para aktivis di bidang transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Kun