poros kabar – – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi selama jam kerja. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi tegas.
“Saya sudah beberapa kali rapat dengan BKPSDM agar ASN tidak menggunakan waktu kerja untuk hal-hal pribadi, termasuk bermain media sosial. Kalau melanggar, harus ada teguran berjenjang hingga sanksi berat berupa pemecatan,” ujar Ridwan, dilansir dari PosKota, Kamis (16/10/2025).
Ridwan menilai ASN harus menjaga integritas dan profesionalitas sebagai pelayan publik. Menurutnya, penggunaan media sosial di jam kerja dapat mengganggu kinerja dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
“Jam kerja ya digunakan untuk bekerja. Jangan sampai ASN masih berseragam, tapi terlihat aktif di media sosial dengan konten pribadi atau bahkan yang melanggar norma,” ujarnya menambahkan.
Meski demikian, Ridwan mendukung pemanfaatan media sosial untuk kepentingan kedinasan, khususnya dalam menyosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat.
“Kalau digunakan untuk mendukung program Kominfo atau kegiatan resmi pemerintah, tentu sangat baik dan efektif untuk menyebarkan informasi publik,” pungkasnya.
MM






