poros kabar – Pembongkaran jembatan penghubung Kampung Srengseng Jaya, Desa Sukadarma, dengan Kampung Bungur, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, menuai polemik setelah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Indonesia (LSM Penjara Indonesia) menilai pembongkaran tersebut melanggar prosedur pengelolaan aset daerah yang dibiayai APBD.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, J.M. Hendro, menyatakan pembongkaran jembatan yang dilakukan pihak kecamatan tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas sangat tidak tepat. Menurutnya, jembatan yang dibangun menggunakan anggaran daerah tidak bisa begitu saja dibongkar tanpa prosedur yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejari Kabupaten Bekasi pada tanggal 9 September lalu. Kami berharap hal ini bisa dijadikan dasar pemeriksaan lebih lanjut agar aturan dalam mengelola kebijakan tidak semena-mena,” tegas Hendro kepada poros kabar, Minggu (26/10/2025).
Alasan Pembongkaran Dinilai Keliru
Hendro menjelaskan, pihak kecamatan beralasan pembongkaran dilakukan atas usulan warga yang menganggap jembatan tersebut menjadi tempat penyumbatan saluran air akibat sampah sehingga kerap merendam permukiman warga sekitar.
Namun, alasan tersebut dinilai tidak bisa membenarkan tindakan pembongkaran tanpa prosedur yang tepat. “Jembatan itu menggunakan anggaran APBD yang secara aturan harus menempuh mekanisme pertanggungjawaban terlebih dahulu. Bukan main bongkar seolah itu milik bangunan pribadi,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang jembatan tersebut menyebabkan persoalan drainase, seharusnya dilakukan evaluasi dan kajian teknis terlebih dahulu, bukan langsung dibongkar. Apalagi jembatan merupakan aset daerah yang sumber dananya berasal dari uang rakyat.
Dugaan Pelanggaran PP dan Permendagri
Menurut Hendro, pembongkaran aset pemerintah daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut mengatur bahwa penghapusan aset daerah harus melalui tahapan penilaian kondisi aset, penetapan alasan pengapusan, dan pengajuan izin kepada pihak yang berwenang.
“Ada aturannya terkait aset pemerintah, bukan main bongkar saja. Jembatan itu dibangun pakai APBD,” tegasnya.
Hendro menegaskan, tanpa mekanisme yang benar, pembongkaran jembatan berpotensi merugikan keuangan daerah dan menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas pengelolaan aset publik.
LSM PENJARA Minta Kejaksaan Periksa Dugaan Pelanggaran
Dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, LSM Penjara Indonesia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran jembatan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk segera menanggapi laporan ini. Ini bukan hanya soal satu jembatan, tapi soal bagaimana aset daerah dikelola dengan benar sesuai aturan,” kata Hendro.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih berhati-hati dalam mengelola aset publik. Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas harus dijunjung tinggi, terutama dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
MM






