Poros Kabar – Seorang pelatih futsal berinisial JB (30) di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, ditangkap oleh polisi karena diduga melakukan pencabulan. Korban yang dilaporkan adalah tiga anak didiknya. “Ya, pelaku sudah kami amankan, pelatih futsal tersebut. Tiga korban yang dimaksud adalah S (12), I (12), dan D (14). Mereka adalah anggota klub futsal perempuan di sana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, kepada wartawan pada Kamis (24/10/2024).
Pelaku ditangkap pada Rabu (9/10) setelah salah satu korban melaporkan tindakan pelaku kepada orang tuanya. Korban merasa terancam karena pelaku mengancam akan menyebarkan video mesumnya setelah hubungan mereka berakhir.
“Salah satu korban ini diputuskan oleh pelaku, karena ada yang sempat menjalin hubungan. Setelah putus, dia menceritakan kepada ibunya bahwa dia diperlakukan tidak senonoh dan diancam dengan penyebaran video,” jelasnya.
Tindakan bejat pelaku dilakukan dengan berbagai cara, termasuk mengancam akan mengeluarkan korban dari tim futsal. “Salah satu korban yang bermasalah di tim, pelaku bilang, ‘kalau kamu tidak nurut, saya akan keluarkan kamu dari tim’. Akhirnya, dia disetubuhi dan diancam untuk melakukan hal yang sama lagi,” tuturnya.
Pelaku juga meminta korban untuk menyimpan baju di ruangannya, di mana tindakan asusila terjadi. Dia bahkan merekam aksi bejatnya untuk mengancam korban. “Ada korban yang dipacarin dan diancam akan disebar videonya jika tidak mau bermain lagi. Korban lainnya diminta untuk menaruh baju di ruangannya, dan di situ dia dilecehkan. Pelaku merekam semuanya untuk menakut-nakuti korban,” tambahnya.
Saat ini, pelaku JB sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
SS
