POROSKABAR//Kabupaten Bekasiย
โPemerintah Kabupaten Bekasi mengirim pesan tegas kepada seluruh aparatur desa: pengelolaan dana desa tidak boleh lagi dilakukan secara sembarangan. Transparansi dan akuntabilitas kini menjadi harga mati.
โโPesan itu mengemuka dalam Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2026 yang digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Selasa (05/05/2026).
โโPelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa setiap rupiah dana desa yang bersumber dari APBN wajib dipertanggungjawabkan secara menyeluruh baik secara teknis, administratif, maupun hukum.
โโโTidak ada ruang untuk kelalaian. Dana desa harus transparan, akuntabel, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,โ tegasnya usai membuka kegiatan.
โโDesa Jadi Ujung Tombak, Risiko Juga Membesar
โโDengan luas wilayah mencapai 1.274 kmยฒ dan jumlah penduduk lebih dari 3,4 juta jiwa, Kabupaten Bekasi menghadapi tantangan besar dalam memastikan tata kelola desa berjalan optimal. Terdapat 179 desa yang menjadi ujung tombak pembangunan sekaligus titik rawan jika pengelolaan keuangan tidak dilakukan dengan benar.
โโAsep mengingatkan, besarnya dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui skema dana desa harus diimbangi dengan kapasitas dan integritas aparatur desa.
โโโJangan sampai dana yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru menjadi sumber masalah hukum,โ ujarnya.
โโPayung Hukum Kuat, Tapi Implementasi Jadi Kunci
โโIa juga menyoroti pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang memberikan ruang lebih luas bagi desa untuk berkembang mandiri.
โโNamun, menurutnya, peluang tersebut hanya akan berdampak jika penggunaan anggaran difokuskan pada prioritas yang tepat: pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, serta penguatan ekonomi lokal.
โโโDana desa bukan sekadar anggaran, tapi instrumen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat,โ katanya.
โPengawasan Diperketat, Kolaborasi Diperluas
โWorkshop ini tidak sekadar menjadi forum diskusi, tetapi juga ajang penguatan pengawasan lintas lembaga. Hadir sebagai narasumber antara lain anggota DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
โโKehadiran lembaga-lembaga ini menandakan bahwa pengawasan dana desa kini tidak lagi bersifat administratif semata, melainkan juga menyentuh aspek hukum dan pencegahan korupsi.
โโโIni bukan hanya pembinaan, tapi juga pengingat bahwa pengelolaan dana desa berada dalam pengawasan serius,โ kata Asep.
โโDesa Berprestasi Diberi Apresiasi
โโSebagai bentuk motivasi, Pemkab Bekasi juga memberikan penghargaan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan pemerintah desa dengan pengelolaan keuangan serta aset terbaik.
โโLangkah ini diharapkan dapat menjadi contoh nyata bahwa tata kelola yang baik bukan hanya menghindarkan dari masalah hukum, tetapi juga mampu mendorong kemajuan desa secara signifikan.
โโEvaluasi Jadi Alarm Dini
โโAsep menegaskan, workshop ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah daerah untuk meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini.
โโโEvaluasi seperti ini penting agar aparatur desa tidak hanya paham aturan, tetapi juga mampu menjalankannya dengan benar,โ ujarnya.
โโDi tengah meningkatnya sorotan terhadap penggunaan dana desa secara nasional, Pemkab Bekasi tampak ingin memastikan satu hal: dana yang digelontorkan negara benar-benar kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan nyata bukan sekadar laporan di atas kertas.
โโโTujuan akhirnya sederhana, tapi krusial: dana desa harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,โ tandasnya.
๐น๐๐
โ






